
Foto istimewa
Karawang, alexanews.co.id– Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus tiga pelaku penculikan dan pembunuhan seorang anak pejabat BUMN Peruri Fathan Ardian Nurmiftah, Kamis (14/1/2021).
Korban yang merupakan mahasiswa Universitas Telkom Bandung ditemukan tewas di jalan Kemecek-Jarong desa Bayur Kidul kecamatan Cilamaya Kulon pada Rabu (13/1) kemarin.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil meringkus tiga orang pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tiga orang itu, seorang eksekutor dan dua orang yang membantu membuang jenazah korban ke wilayah Cilamaya Kulon,” ujar Rama saat rilis pers media di Mapolres Karawang, Jumat (16/1/2021).
Dikatakan Rama, pelaku membunuh korban di rumah kontrakan di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Oleh pelaku JF korban dihabisi dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok kontrakan hingga tewas. Kemudian jasadnya dibuang ke wilayah Cilamaya Kulon.
Pelaku HA alias Ucen ditangkap oleh anggota di kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Purwakarta saat sedang bekerja sebagai driver ojek online pada pukul 16.00 WIB, Kamis (14/1/2021),” ungkap Kapolres.
“Sedangkan JF alias Bang Jo ditangkap di Jalan Ahmad Yani Cikampek sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (14/01/2021). Anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku JF saat hendak ditangkap karena berusaha melarikan diri sehingga motor yang dikendarai pelaku terpaksa ditabrak oleh mobil anggota,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, tiga pelaku tersebut yakni, JF alias Bang Jo (31) asal warga Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Karawang, HA alias Ucen (21) asal warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan R alias Rosi (19) asal warga Desa Margakarya Kecamatan Pangkalan, Karawang.
“Sementara untuk pelaku R ini, ditangkap malam tadi oleh anggota di rumahnya, daerah Loji,”kata Kapolres.
Dijelaskannya, adapun peran para pelaku yakni JF alias Bang Jo yang merupakan otak dari aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban Fathan Ardian Nurmiftah. Sedangkan, HA alias Ucen hanya membantu JF untuk mengikat korban dan pelaku R hanya diminta oleh JF untuk meminjam sebuah kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk membuang jasad korban.
Jadi motifnya itu, berdasarkan introgasi terhadap para pelaku oleh penyidik, pelaku JF ini merasa sakit hati dan kesal atas ucapan dari korban,” tegasnya.
Pihak Kepolisian Resor Karawang masih terus mendalami kasus pembunuhan yang disertai penculikan itu.
“Masih terus kami dalami dan masih terus kami gali keterangan-keterangan dari para pelaku ini untuk ditetapkan dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Reporter: Rin